PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Menurutnya, tindakan ini patut dicontoh sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan komitmen terhadap pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Muller menjelaskan bahwa, pemulihan fungsi lahan sawit menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai izin yang berlaku adalah inti permasalahan yang disalahpahami.
PT SSL dituduh mencabut sawit masyarakat, padahal yang terjadi adalah pemulihan lahan milik Chimpo yang sebelumnya ditanami sawit agar kembali berfungsi sebagai konsesi HTI, sesuai dengan SK Kementerian Kehutanan Nomor SK.22/menhut-II/2007 juncto SK Penetapan Tata Batas Areal Kerja SK.276/Menlhk/sekjen/PLA.2/2020.
Sebagai informasi, PT SSL merupakan salah satu anggota APHI Provinsi Riau dengan nomor keanggotaan 452. Keterlibatan PT SSL dalam asosiasi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar operasional dan etika bisnis yang berlaku di sektor kehutanan.
APHI meminta Pemerintah Kabupaten Siak bersikap netral dalam menyikapi insiden ini. Sebab, para pekerja di PT SSL juga merupakan warga Kabupaten Siak dan memiliki hak yang sama untuk bekerja dan mencari nafkah dengan aman.