|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum akan menganalisis putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terkait aliran dana kepada Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum. Diketahui, dalam putusan disebutkan berdasarkan fakta persidangan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum menerima uang senilai total Rp 11,5 miliar. Disinyalir uang tersebut digunakan untuk kepentingan Menpora, Imam Nahrawi.
"Bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa akan melakukan analisis dan memberi rekomendasi ke pimpinan, apa akan diteruskan dengan proses hukum yang lain, itu nanti baru bisa diputuskan kalau ada analisis dari JPU dan dibahas pimpinan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5) malam.
Febri menegaskan, KPK tidak begitu saja percaya dengan bantahan yang disampaikan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dalam persidangan. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebut bantahan tersebut patut dikesampingkan.
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Bupati Pelalawan Terima Bantuan Bencana Sumatera dari Kwarcab Gerakan Pramuka 0411
"Bantahan sudah dibahas di tuntutan dan jaksa mengatakan bantahan itu patut dikesampingkan, jadi sudah clear soal fakta persidangan itu, tapi ini terkait dengan terdakwa. tapi kalau pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan itu perlu proses. kelanjutannya belum bisa saya sampaikan," ucapnya.*