|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
OTT ini dilakukan dalam dua lokasi terpisah. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang diusut mencapai Rp231,8 miliar.
Menurut Asep, dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT TN diduga menyuap tiga pejabat tersebut agar memenangkan tender proyek jalan. Nilai suap yang telah diterima mencapai Rp2 miliar.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta, yang kemungkinan besar akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu demi melancarkan proyek,” ujar Asep.
Salah satu tokoh yang terseret dalam pusaran kasus ini, Topan Obaja, baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, Topan dikenal sebagai orang kepercayaan Bobby saat menjabat Wali Kota Medan dan menjabat sebagai Kadis PU Medan.
Sumber: CNNINdonesia