PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016,
Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam sidang yang sama, terdakwa lain bernama Fani juga mulai disidangkan. Berdasarkan dakwaan JPU Putu Andy Sutadharma, Fani berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan korban dengan terdakwa, dengan cara membujuk korban, mengajak berjalan-jalan, membelikan pakaian, dan kemudian membawa korban ke hotel.
Fani didakwa dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak, termasuk pasal terkait perdagangan anak.