POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

AKBP Fajar Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dibayar Rp3 Juta

Senin, 30 Juni 2025 | 15:47:00 WIB
Editor : Red | Penulis : Andri Saubani
AKBP Fajar Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dibayar Rp3 Juta
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada disidang dalam kasus pencabulan anak dibawah umur dan penyebaran video porno. (Foto: Int)

KUPANG - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana atas terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, yang didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk seorang anak yang masih berusia 5 tahun.

Sidang yang digelar secara tertutup, Senin (30/6/2025), dipimpin oleh hakim Anak Agung Gd Agung Parnata, sesuai dengan ketentuan peradilan terhadap kasus yang melibatkan korban anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata membacakan surat dakwaan dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut terjadi di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa salah satu korban, yang masih berusia balita, mengalami kekerasan seksual pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel. Ironisnya, tindakan itu direkam oleh pelaku dan rekamannya kemudian disebarluaskan di situs dengan konten bermuatan pornografi.

Baca :

"Korban diperkenalkan kepada terdakwa oleh pihak lain dan diberikan uang sejumlah Rp3 juta setelah kejadian," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Fajar dijerat sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016,

  • Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,

  • serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam sidang yang sama, terdakwa lain bernama Fani juga mulai disidangkan. Berdasarkan dakwaan JPU Putu Andy Sutadharma, Fani berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan korban dengan terdakwa, dengan cara membujuk korban, mengajak berjalan-jalan, membelikan pakaian, dan kemudian membawa korban ke hotel.

Fani didakwa dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak, termasuk pasal terkait perdagangan anak.

Sidang lanjutan untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *

Sumber: Republika


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja untuk Jaga Produksi Minyak
Selasa, 30 September 2025 | 07:05:47 WIB
nusantara
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Senin, 29 September 2025 | 15:17:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB