POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Sumut 

Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:13:00 WIB
Editor : Apitrajaya | Penulis :
KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Sumut 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara terus bergulir. Dalam pengembangan perkara yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, tim penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tim masih melakukan penggeledahan di beberapa titik yang kami duga menyimpan dokumen atau barang bukti penting dalam penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).

KPK belum merinci lokasi-lokasi penggeledahan dengan alasan kegiatan masih berlangsung. Namun, Budi memastikan bahwa penyidik telah menyasar kantor Dinas PUPR, sejumlah rumah pribadi, serta properti lain yang diduga terkait para tersangka.

Baca :

Dari penggeledahan sebelumnya di rumah Topan Ginting, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik korupsi yang terkait proyek infrastruktur jalan di bawah kendali Dinas PUPR dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

“Uang itu kami curigai bagian dari hasil korupsi proyek-proyek yang telah terlaksana,” kata Budi. Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut memperkuat keluhan masyarakat soal buruknya kondisi jalan di Sumatera Utara.

“Dana publik seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membangun jalan dengan spesifikasi yang baik. Tapi jika dikorupsi, kualitas jalan pasti terdampak,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua kontraktor swasta yaitu M. Akhirun Efendi Siregar dari PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.

Kelima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025. Dugaan korupsi yang melibatkan mereka berkaitan dengan proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar, yang berasal dari anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumut.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan disebut menemukan indikasi lain yang mengarah pada pola korupsi sistematis. Penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring ditemukannya bukti tambahan. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB