|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
“Dana publik seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membangun jalan dengan spesifikasi yang baik. Tapi jika dikorupsi, kualitas jalan pasti terdampak,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua kontraktor swasta yaitu M. Akhirun Efendi Siregar dari PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.
Kelima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025. Dugaan korupsi yang melibatkan mereka berkaitan dengan proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar, yang berasal dari anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan disebut menemukan indikasi lain yang mengarah pada pola korupsi sistematis. Penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring ditemukannya bukti tambahan. *