|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Tak hanya itu, KPK juga mempertimbangkan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota haji tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui jalannya perkara tentu akan kami mintai keterangan,” tegas Budi.
Langkah penyelidikan ini bermula dari temuan dugaan gratifikasi dalam proses pengisian kuota haji khusus untuk musim haji 2024. KPK menyatakan pentingnya pengusutan perkara ini agar penyelenggaraan haji bebas dari praktik korupsi dan berpihak pada keadilan bagi seluruh jemaah.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah.
Pembagian kuota 50:50 ini dinilai menyalahi prinsip keadilan dan berpotensi melanggar regulasi, mengingat kuota haji reguler seharusnya diprioritaskan bagi antrean jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. *