|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera naik ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kami bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Asep menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait pengelolaan kuota haji khusus. Ia pun mengajak publik mendukung proses hukum yang tengah berlangsung. “Beberapa telah kami periksa. Mohon dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini, termasuk penceramah Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Kami akan melihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara. Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/6/2025) malam.
Tak hanya itu, KPK juga mempertimbangkan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembagian kuota haji tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui jalannya perkara tentu akan kami mintai keterangan,” tegas Budi.
Langkah penyelidikan ini bermula dari temuan dugaan gratifikasi dalam proses pengisian kuota haji khusus untuk musim haji 2024. KPK menyatakan pentingnya pengusutan perkara ini agar penyelenggaraan haji bebas dari praktik korupsi dan berpihak pada keadilan bagi seluruh jemaah.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah.
Pembagian kuota 50:50 ini dinilai menyalahi prinsip keadilan dan berpotensi melanggar regulasi, mengingat kuota haji reguler seharusnya diprioritaskan bagi antrean jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. *