PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog di Pekanbaru. Seorang pelaku berinisial R, yang dikenal sebagai pemain lama dalam distribusi beras, ditangkap karena diduga menjalankan dua modus curang demi meraih keuntungan besar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan rentan yang bergantung pada pasokan beras berkualitas.
"Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar hukum. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang menyasar rakyat kecil," ujar Kapolda, Sabtu (26/7/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan dua modus. Pertama, mencampur beras medium dengan beras reject, lalu mengemasnya ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram dan menjualnya seharga Rp13.000 per kilogram, meski modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000. Kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan ini mencederai tujuan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dirancang untuk menyediakan beras murah dan berkualitas bagi masyarakat. Ia juga mengutip pernyataan Presiden yang menyebut pelaku kejahatan pangan sebagai bagian dari praktik “serakahnomics” yang mengorbankan ketahanan pangan demi keuntungan pribadi.