PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fenomena serius dalam sistem perbankan Indonesia. Lebih dari 10 juta rekening yang awalnya disiapkan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) ternyata tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana senilai Rp2,1 triliun pun dibiarkan mengendap tanpa kejelasan pemanfaatan.
Namun, masalahnya tidak berhenti di situ. PPATK juga menemukan lebih dari 1 juta rekening yang diduga kuat terlibat dalam praktik kejahatan keuangan. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening atas nama orang lain (nominee), yang diperoleh melalui jual beli data, peretasan, hingga manipulasi identitas secara ilegal. Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan kemudian dibiarkan tidak aktif atau dormant.
Tak kalah mengkhawatirkan, sebanyak 2.000 lebih rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga tercatat dalam kondisi tidak aktif. Nilai dana yang tertahan di dalamnya mencapai setengah triliun rupiah. Padahal, rekening-rekening ini semestinya aktif digunakan dalam kegiatan belanja negara atau pelayanan publik.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dapat merugikan keuangan negara dan membuka celah besar bagi berbagai bentuk penyalahgunaan dana,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, PPATK merekomendasikan perbankan nasional untuk memperketat pengawasan atas rekening-rekening dormant, melalui penerapan prinsip know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) secara konsisten. Peran aktif nasabah juga dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.