PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Dewan Pers menyoroti maraknya media daring yang menggunakan nama instansi atau lembaga negara tanpa dasar resmi. Fenomena ini banyak ditemukan di berbagai daerah dan dinilai dapat menyesatkan publik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa tindakan ini terindikasi sebagai bentuk kesengajaan pemilik media agar terlihat seperti bagian dari lembaga resmi.
“Kami melihat ada kecenderungan untuk menyerupakan nama media dengan instansi tertentu, seolah-olah mereka adalah perpanjangan tangan dari lembaga tersebut,” ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar konten dari media semacam ini cenderung bersifat intimidatif. Oleh karena itu, Dewan Pers akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan media yang terbukti menyalahgunakan nama lembaga negara.
Jazuli menegaskan, media yang secara resmi berada di bawah naungan lembaga negara dan memiliki izin tidak akan menjadi sasaran penertiban. Namun, media yang tidak memiliki afiliasi resmi dan mencatut nama instansi akan ditindak.