PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Kalau medianya memang resmi milik lembaga tersebut, tentu tidak masalah. Tapi yang bukan bagian dari lembaga manapun dan menggunakan namanya secara sepihak, itulah yang akan kami tindak,” tegasnya.
Langkah penertiban dilakukan dengan meminta media bersangkutan untuk mengganti nama. Bila tidak dipatuhi, status verifikasi media dapat dicabut, termasuk sertifikasi wartawannya.
“Kalau tetap menggunakan nama tersebut, kami akan cabut verifikasinya. Wartawannya pun bisa kehilangan sertifikasi,” ujarnya.
Penertiban ini, lanjut Jazuli, sudah mulai dilaksanakan. Namun, ia belum menyampaikan angka pasti terkait jumlah media yang telah ditindak.
“Yang jelas, proses ini sedang berjalan dan akan terus dilakukan oleh Dewan Pers,” tandasnya. *