“Sudah tidak bisa lagi pindah-pindah unit. Bahkan permintaan dari OPD pun tidak bisa mengubah formasi yang sudah ditetapkan,” ungkap Andre.
Ia juga menambahkan, seluruh peserta PPPK tahap kedua wajib sudah menempati posisi mereka paling lambat Oktober 2025, sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, pembukaan tahap ketiga disebut akan menjadi peluang besar bagi tenaga honorer, lulusan baru, maupun profesional yang ingin bergabung dengan pemerintahan. Andre memastikan, proses seleksi tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Dua Kandidat Lolos Rekomendasi, Seleksi Direktur BSP Masuki Tahap Akhir
Komisi II DPRD Kampar Panggil Dispora Bahas Penerbitan NUPTK dan Penempatan Guru PPPK
“Kita hanya akan menerima pegawai yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Penempatan pun disesuaikan dengan keahlian masing-masing,” tutupnya.**