|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
Beberapa dari mereka diduga menggunakan uang haram itu untuk kebutuhan pribadi, belanja, hiburan, hingga pembelian aset seperti kendaraan roda empat. Ada pula yang menyalurkan dana ke pejabat lain sebagai setoran rutin.
KPK telah menahan seluruh tersangka di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. *