POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:39:26 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis :
Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat struktural, pejabat tinggi, hingga pihak swasta.

Paling mencolok adalah peran Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, yang diduga menerima aliran dana jumbo mencapai Rp69 miliar. Menurut KPK, uang tersebut diterima sejak 2019 hingga 2024 melalui sejumlah perantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dana itu dipakai untuk belanja pribadi, hiburan, uang muka rumah, pembelian kendaraan roda empat, hingga penyertaan modal di tiga perusahaan penyedia jasa K3.

Baca :

Kasus ini juga menyeret nama besar Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029. Ia diduga menerima Rp3 miliar dari aliran dana yang dikendalikan para tersangka pada Desember 2024.

Tak hanya mereka, KPK mengungkap sederet pejabat lain yang ikut kecipratan. Berikut daftar lengkap 11 tersangka beserta jabatannya:

  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025).

  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang).

  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025).

  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang).

  • Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029).

  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang).

  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025).

  • Sekasari Kartika Putri, Subkoordinator.

  • Supriadi, Koordinator.

  • Temurila, pihak PT KEM Indonesia.

  • Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.

Beberapa dari mereka diduga menggunakan uang haram itu untuk kebutuhan pribadi, belanja, hiburan, hingga pembelian aset seperti kendaraan roda empat. Ada pula yang menyalurkan dana ke pejabat lain sebagai setoran rutin.

KPK telah menahan seluruh tersangka di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB