POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Jaksa Agung Instruksikan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Selasa, 2 September 2025 | 14:39:32 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
Jaksa Agung Instruksikan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Kami sudah minta, Kajari sedang terus melakukan pencarian. Proses ini tetap berjalan,” ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 2 September 2025.

Silfester divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada 16 September 2019. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu, namun hingga kini Kejari Jaksel belum melaksanakan eksekusi.

Baca :

Meski berstatus terpidana, Silfester masih kerap tampil di layar kaca, bahkan pernah hadir dalam sebuah diskusi bersama Roy Suryo terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam forum tersebut, ia tampil membela Jokowi. Namun, sejak muncul desakan publik soal pelaksanaan putusan, keberadaannya mulai jarang terlihat di media.

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menolak upaya hukum tersebut.

“Dengan ini kami nyatakan pemeriksaan selesai dan permohonan PK gugur,” ucap hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu, 27 Agustus 2025.

Hakim menilai surat keterangan dari rumah sakit yang menyebut Silfester masih menjalani perawatan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sejumlah hal dalam dokumen tersebut dianggap tidak bisa menjawab pertanyaan penting terkait permohonan PK.

Di tengah sorotan publik, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor belum memberi keterangan resmi. Upaya konfirmasi Tempo kepada Kepala Kejari Iwan Catur Karyawan maupun Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo Handono tidak direspons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor Kejari Jaksel juga tak membuahkan hasil. *

Sumber: Tempo


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB