PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kami sudah minta, Kajari sedang terus melakukan pencarian. Proses ini tetap berjalan,” ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 2 September 2025.
Silfester divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada 16 September 2019. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak enam tahun lalu, namun hingga kini Kejari Jaksel belum melaksanakan eksekusi.
Meski berstatus terpidana, Silfester masih kerap tampil di layar kaca, bahkan pernah hadir dalam sebuah diskusi bersama Roy Suryo terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam forum tersebut, ia tampil membela Jokowi. Namun, sejak muncul desakan publik soal pelaksanaan putusan, keberadaannya mulai jarang terlihat di media.
Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menolak upaya hukum tersebut.
“Dengan ini kami nyatakan pemeriksaan selesai dan permohonan PK gugur,” ucap hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim menilai surat keterangan dari rumah sakit yang menyebut Silfester masih menjalani perawatan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sejumlah hal dalam dokumen tersebut dianggap tidak bisa menjawab pertanyaan penting terkait permohonan PK.
Di tengah sorotan publik, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor belum memberi keterangan resmi. Upaya konfirmasi Tempo kepada Kepala Kejari Iwan Catur Karyawan maupun Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo Handono tidak direspons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor Kejari Jaksel juga tak membuahkan hasil. *
Sumber: Tempo