PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Dengan ini kami nyatakan pemeriksaan selesai dan permohonan PK gugur,” ucap hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim menilai surat keterangan dari rumah sakit yang menyebut Silfester masih menjalani perawatan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sejumlah hal dalam dokumen tersebut dianggap tidak bisa menjawab pertanyaan penting terkait permohonan PK.
Di tengah sorotan publik, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor belum memberi keterangan resmi. Upaya konfirmasi Tempo kepada Kepala Kejari Iwan Catur Karyawan maupun Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo Handono tidak direspons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor Kejari Jaksel juga tak membuahkan hasil. *
Sumber: Tempo