|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Lebih jauh, Dasco menambahkan bahwa revisi UU BUMN juga akan mengubah status kelembagaan Kementerian BUMN. Nantinya, kementerian yang pernah dipimpin Erick Thohir itu akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan keberadaan BPI Danantara.
“Sehingga nanti fungsi dari Kementerian BUMN hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP,” jelasnya seperti dikutip republika.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. *