POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Revisi UU BUMN Siap Tegakkan Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Wamen Jadi Sorotan

Kamis, 25 September 2025 | 13:32:47 WIB

Editor : Putrajaya

Revisi UU BUMN Siap Tegakkan Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Wamen Jadi Sorotan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang BUMN akan membahas secara khusus mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan.

Dasco menyebut revisi UU BUMN akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan wamen. “Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Ia menekankan bahwa penerapan putusan MK merupakan bagian dari evaluasi pemerintah. “Kalau di MK kan jelas, rangkap jabatan hanya boleh maksimal dua tahun. Nah, kita belum tahu bagaimana kebijakan BUMN dan Danantara, tapi tampaknya mereka mulai melakukan evaluasi,” katanya.

Baca :

Dasco kemudian menjelaskan bahwa kebijakan penempatan wamen di kursi komisaris awalnya berangkat dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem. Dengan kebijakan itu, wakil menteri ditugaskan menjadi komisaris di BUMN strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

“Awalnya kan soal tantiem. Karena dihapus oleh Pak Prabowo, maka dibutuhkan perwakilan pemerintah di BUMN strategis. Dari situlah wakil-wakil menteri ditempatkan,” ucap Dasco.

Lebih jauh, Dasco menambahkan bahwa revisi UU BUMN juga akan mengubah status kelembagaan Kementerian BUMN. Nantinya, kementerian yang pernah dipimpin Erick Thohir itu akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan keberadaan BPI Danantara.

Baca :

“Sehingga nanti fungsi dari Kementerian BUMN hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP,” jelasnya seperti dikutip republika.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Mutasi Demi Kelancaran Gaji ASN
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
pekanbaru
Ini Juara Gebyar Dangdut II dan Lagu Pop II Cafe Nikmat Pemuda
Senin, 12 Januari 2026 | 16:37:42 WIB
riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 08:43:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB