|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang BUMN akan membahas secara khusus mengenai wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan.
Dasco menyebut revisi UU BUMN akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan wamen. “Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Ia menekankan bahwa penerapan putusan MK merupakan bagian dari evaluasi pemerintah. “Kalau di MK kan jelas, rangkap jabatan hanya boleh maksimal dua tahun. Nah, kita belum tahu bagaimana kebijakan BUMN dan Danantara, tapi tampaknya mereka mulai melakukan evaluasi,” katanya.
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Resmi! Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Dasco kemudian menjelaskan bahwa kebijakan penempatan wamen di kursi komisaris awalnya berangkat dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem. Dengan kebijakan itu, wakil menteri ditugaskan menjadi komisaris di BUMN strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
“Awalnya kan soal tantiem. Karena dihapus oleh Pak Prabowo, maka dibutuhkan perwakilan pemerintah di BUMN strategis. Dari situlah wakil-wakil menteri ditempatkan,” ucap Dasco.
Lebih jauh, Dasco menambahkan bahwa revisi UU BUMN juga akan mengubah status kelembagaan Kementerian BUMN. Nantinya, kementerian yang pernah dipimpin Erick Thohir itu akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan keberadaan BPI Danantara.
DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status!
Prabowo: Direksi dan Komisaris BUMN yang Menolak Penghapusan Tantiem Diminta Mundur
“Sehingga nanti fungsi dari Kementerian BUMN hanya sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP,” jelasnya seperti dikutip republika.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. *