|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Riau – Revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akhirnya menghasilkan keputusan penting: menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, usai menerima laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/9/2025).
“Larangan rangkap jabatan ini berlaku tegas untuk menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN,” ujarnya.
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Bisa Kehilangan Pangsa Pasar
Sutikno Resmi Pimpin Kejaksaan Tinggi Riau, Gantikan Akmal Abbas yang Purna Tugas
Selain itu, revisi UU BUMN juga membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan. Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Nantinya, saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
Perubahan lain yang diatur antara lain: