Revisi UU BUMN sendiri telah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September telah menunjuk rancangan undang-undang ini sebagai salah satu agenda penting DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah masih menghitung dampak dari penurunan status Kementerian BUMN, termasuk soal kedudukan aparatur sipil negara yang kini bertugas di sana.
“Kalau ada konsekuensi bagi pegawai yang saat ini berdinas di Kementerian BUMN, itu akan jadi pertimbangan dalam pembahasan,” jelasnya.
Ketua DPRD Kampar Pimpin Paripurna, Enam Ranperda Resmi Disahkan
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Meski begitu, Prasetyo menegaskan pemerintah mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN segera rampung sebelum masa reses DPR. *