PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Dengan dibatalkannya Pasal 7 ayat (1), pasal-pasal lain dalam UU Tapera otomatis kehilangan dasar konstitusionalnya. MK pun menyatakan UU Tapera secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945.
Kendati demikian, MK memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang sistem pembiayaan perumahan. Selama masa itu, UU Tapera tetap berlaku hingga ada regulasi pengganti. *