|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Red
Atas dasar itu, Widodo melaporkan Farhan ke pihak kepolisian. Ia menyebut laporan tersebut telah diproses dan kini Farhan telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
“Saya sudah membuat laporan, dan proses hukum membuktikan ia memang melakukan tindak pidana. Saat ini dia sudah ditahan,” katanya.
Widodo mempertanyakan munculnya laporan baru yang ditujukan kepadanya tujuh bulan setelah kejadian. Ia menilai waktu pelaporan yang tidak wajar tersebut menimbulkan dugaan adanya motif tertentu di balik tuduhan itu.
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Kolaborasi PT Arara Abadi, Universitas Riau dan Media Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
“Kalau memang saya melakukan penganiayaan atau pengancaman, seharusnya laporan dibuat saat kejadian berlangsung, bukan berbulan-bulan kemudian. Mengapa baru dilaporkan ketika dia sudah ditahan?” ujarnya.
Ia menambahkan, situasi ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa tuduhan tersebut tidak murni persoalan hukum, melainkan bermuatan politis. Terlebih, saat ini ia tengah mengikuti proses assessment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Riau.