|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo.
Delapan tokoh yang kini berstatus tersangka antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Menurut Asep, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut meliputi pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
“Semua ahli kami mintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Asep.