|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
POLEMIK mengenai status Bandara IMIP di Morowali belum menunjukkan tanda mereda. Justru sebaliknya, pernyataan yang saling bertentangan antar pejabat negara membuat persoalan ini semakin rumit dan mengundang perhatian lebih luas. Yang mengemuka bukan sekadar soal izin sebuah bandara swasta, melainkan indikasi adanya celah pengawasan negara yang dibiarkan terbuka terlalu lama.
Wakil Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa bandara yang berada di kawasan industri tersebut beroperasi secara resmi dan telah memenuhi ketentuan. Ia menegaskan bahwa negara hadir melalui petugas otoritas yang ditempatkan di sana, termasuk Bea Cukai. Pernyataan itu seolah menjadi penegasan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Namun pernyataan berbeda muncul dari Menteri Keuangan. Ia mengakui hingga saat ini belum ada petugas Bea Cukai yang ditempatkan di Bandara IMIP. Ia bahkan mengatakan baru akan mengirim personel jika ada permintaan resmi atau penugasan lanjutan. Pernyataan ini otomatis menggugurkan klaim sebelumnya dari Kementerian Perhubungan dan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah bandara itu benar-benar diawasi negara sebagaimana standar bandara sipil?
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Kontradiksi tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa. Sebuah bandara yang terletak di kawasan industri besar dengan aktivitas keluar-masuk pekerja asing dan logistik bernilai tinggi seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Namun fakta bahwa tidak ada otoritas bea cukai yang bertugas memunculkan pertanyaan: sejak kapan pengawasan lintas udara dapat berjalan tanpa prosedur dasar negara?
Beberapa pengamat menilai situasi ini menunjukkan adanya tata kelola yang longgar atau bahkan pembiaran. Di sisi lain, publik mulai menimbang kemungkinan bahwa fasilitas tersebut mendapat kemudahan yang tidak diberikan kepada pelaku industri lain. Dugaan mengenai adanya “karpet merah” bagi operator bandara mulai terdengar, terlebih ketika informasi antar kementerian tidak seragam.
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung tanpa jawaban resmi. Pemerintah belum memberi penjelasan mengenai alasan perbedaan informasi, mekanisme izin, ataupun bagaimana proses pengawasan seharusnya berjalan. Di tengah ketidakjelasan itu, operasional bandara berjalan seperti biasa.
Kemenhub Tingkatkan Status Bandara IMIP dan Bandara Sultan Syarief Haroen di Pelalawan
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
Pada titik ini persoalan bukan lagi soal administratif. Ini menyentuh tanggung jawab negara dalam menjaga kontrol atas pintu masuk strategis. Bandara — siapa pun yang membangun atau mengelolanya — tetap merupakan wilayah kedaulatan.
Selama belum ada klarifikasi yang tegas dan dapat diuji, publik berhak mempertanyakan: bagaimana sebuah fasilitas penerbangan dapat beroperasi dengan status hukum dan pengawasan yang tidak sinkron di tingkat pejabat tertinggi. *