|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, angkat bicara terkait keberadaan fasilitas udara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa bandara tersebut diduga beroperasi tanpa kehadiran perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Menurut TB Hasanuddin, jika informasi ini terbukti benar, situasinya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menyentuh persoalan hukum, keamanan, dan kedaulatan negara. Ia menilai, pengoperasian fasilitas penerbangan tanpa keterlibatan aparat negara berpotensi melanggar ketentuan penerbangan nasional yang berlaku.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan resmi, maka negara harus segera bertindak,” tegasnya, Kamis, 27 November 2025.
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Polemik Bandara IMIP: Ketika Pernyataan Pejabat Negara Tak Lagi Sejalan
Publik sebelumnya dibuat terkejut dengan keberadaan bandara yang beroperasi di dalam kawasan industri IMIP. Menteri Pertahanan bahkan menyebut fasilitas tersebut tidak memiliki otoritas resmi negara. Temuan itu diungkap usai peninjauan Latihan Terintegrasi 2025 oleh TNI bersama sejumlah instansi di Morowali pada 20 November lalu.
Sjafrie menilai kondisi tersebut sebagai anomali yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Ia mengatakan, latihan intercept oleh TNI menjadi bagian dari upaya memperlihatkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap potensi ancaman lewat jalur udara.
Menanggapi temuan tersebut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh fasilitas penerbangan — termasuk bandara khusus yang dikelola perusahaan — tetap wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi pengawasan negara lainnya.
Kemenhub Tingkatkan Status Bandara IMIP dan Bandara Sultan Syarief Haroen di Pelalawan
Latihan Besar TNI di Bandara IMIP Sorot Pengawasan Negara dan Status Bandara Swasta
“Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara. Tidak boleh ada fasilitas penerbangan yang berjalan seperti wilayah privat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan petugas Bea Cukai, Imigrasi, serta otoritas penerbangan bukan formalitas, tetapi kewajiban. Setiap lalu lintas orang maupun barang lewat udara harus tercatat dan diawasi.
“Jika dibiarkan, celah penyelundupan, pergerakan manusia tanpa kontrol hingga ancaman keamanan negara bisa terjadi. Ini sangat berbahaya,” tambah mantan perwira tinggi TNI itu.
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
TB Hasanuddin meminta pemerintah menelusuri dugaan adanya pembiaran hingga fasilitas tersebut dapat beroperasi tanpa kontrol negara. Ia menekankan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja meloloskan operasional bandara tanpa pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban.*