|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
1.000 gram: Rp 2.428.600.000
Tak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Setiap transaksi pembelian emas Antam dikenai PPh Pasal 22, dengan tarif:
0,45 persen bagi pemegang NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari transaksi resmi.