Setelah dinyatakan lulus administrasi panitia seleksi akan melakukan verifikasi berkas. Seluruh berkas yang masuk akan di verifikasi mulai tanggal 13-30 Januari 2026. Bagi peserta yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian dari tim Pansel, selanjutkan akan diumumkan hasil seleksi melalui ruang GTK.
“Untuk penilaian dilakukan oleh Pansel, itu ada tim pertimbangan yang diketuai oleh Sekdaprov. Setelah seluruh berkas diverifikasi dan mendapatkan panilaian okeh tim pertimbangan, baru diumumkan siapa saja yang akan diangkat sebagai kepala sekolah. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erisman.
Untuk diketahui, pengisian jabatan Kepala Sekolah yang lowong ini untuk mengisi sebanyak 69 Kepala Sekolah yang saat ini diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kapala Sekolah SMS/SMK Negeri, yang tersebar di Kabupaten Kota. Sesuai dengan arahan dari Kementrian Pendidikan, jabatan Kepala Sekolah untuk tahun 2026 ini tidak boleh lagi dijabat oleh Plt, harus kepala sekolah Defentif.
Perkuat Kemitraan, SMSI Riau Ajangsana ke PT RAPP
Ansar Ahmad Lantik Pengurus IWKR Pekanbaru di Momentum Halalbihalal Warga Kepri
“Sesuai dengan arahan pimpinan pengisian jabatan Kepala Sekokah ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dan meningkatkan kinerja satuan pendidikan sehingga mencapai standar yang diharapkan,” jelas Erisman. *
Sumber: Media Center