|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU – Ida Yulita Susanti resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau (PT SPR). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada Jumat (23/1/2026) siang.
Pemberhentian ini sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini mencuat di internal badan usaha milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Keputusan pencopotan Ida Yulita Susanti dibacakan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rahmat, selaku kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPS-LB.
Resmi! UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional, Nasib Iuran Pekerja Terancam Berubab
Resmi! Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau ini menegaskan bahwa, pemberhentian Ida Yulita merupakan keputusan resmi pemegang saham. Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menunjuk Iyan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPR.
“Pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT SPR,” ujar Boby.
Penunjukan Iyan Darmadi, menurut Boby bersifat sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait penetapan direktur definitif.
"Pemegang saham menunjuk Plt Direktur PT SPR yaitu Komisaris PT SPR Yan Dharmadi," ujar Boby Rachmat.
Dia menambahkan, Plt Direktur PT SPR diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) Calon Direksi PT SPR. "Pelaksanaan UKK Calon PT SPR paling lama enam bulan sejak penunjukan," tutupnya. *