|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Kasus Kezia Syifa sendiri menjadi perbincangan luas di media sosial setelah beredar informasi bahwa ia bergabung dengan tentara asing. Sejumlah pihak menyoroti fakta bahwa Kezia dan beberapa nama lain disebut lahir di Indonesia serta memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah WNI yang masuk militer asing otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Menjawab hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa ketentuan hukum tidak bekerja secara otomatis.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril.
Kapal Induk AS Dikerahkan ke Timur Tengah, Iran Peringatkan Respons Keras
Di Tengah Konflik Gaza, Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Trump
Ia menjelaskan, aturan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang tegas dan formal. Prosedur itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril.