|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Menurutnya, setiap status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan administratif. Karena itu, pencabutan status WNI pun harus dilakukan dengan prosedur yang sama.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ucap Yusril melanjutkan.
Ia menambahkan, keputusan pencabutan kewarganegaraan juga wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kapal Induk AS Dikerahkan ke Timur Tengah, Iran Peringatkan Respons Keras
Di Tengah Konflik Gaza, Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Trump
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan baru dapat dilakukan setelah ada permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.