POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Nusantara

WNI Masuk Militer Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan Tak Langsung Gugur

Senin, 26 Januari 2026 | 11:50:30 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
WNI Masuk Militer Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan Tak Langsung Gugur - Pekanbaru Express
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menurutnya, setiap status kewarganegaraan selalu ditetapkan melalui keputusan administratif. Karena itu, pencabutan status WNI pun harus dilakukan dengan prosedur yang sama.

“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ucap Yusril melanjutkan.

Ia menambahkan, keputusan pencabutan kewarganegaraan juga wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca :

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan baru dapat dilakukan setelah ada permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelas Yusril.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
LOS ANGELES
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Senin, 26 Januari 2026 | 11:56:27 WIB
pekanbaru
Resmi! Ida Yulita Susanti Lengser dari Kursi Direktur PT SPR
Jumat, 23 Januari 2026 | 18:47:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB