Kebijakan ini diterapkan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026. Penerapan Manajemen Talenta sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, pengisian jabatan kini tidak lagi menggunakan assessment konvensional, melainkan berdasarkan pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan.
“Manajemen Talenta mulai kami terapkan untuk pengembangan karier ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru,” kata Agung, Selasa (27/1/2026).
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah
Persetujuan BKN diberikan setelah rapat ekspose bersama Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026*