|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA — Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan peredaran emas ilegal disebut menjadi salah satu sumber terbesar kejahatan lingkungan sekaligus pencucian uang di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025, perputaran dana dari transaksi emas ilegal nyaris menyentuh Rp 1.000 triliun, tepatnya Rp 992 triliun. Dari jumlah itu, nilai transaksi yang langsung berkaitan dengan aktivitas PETI mencapai Rp 185 triliun.
Besarnya arus dana tersebut menempatkan PETI dan distribusi emas ilegal sebagai tindak pidana asal terbesar dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PPATK sepanjang 2025. Temuan ini disampaikan PPATK dalam siaran pers Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dirilis Kamis (29/1/2026).
Laporan itu juga mencerminkan peningkatan signifikan aktivitas pencucian uang secara nasional. Selama 2025, PPATK menerima 43,72 juta laporan terkait dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta berbagai kejahatan lainnya. Total perputaran dana yang tercatat mencapai Rp 2.085 triliun, melonjak 42,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, sepanjang 2025 lembaganya telah menyampaikan ratusan hasil analisis dan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
“PPATK menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga. Total dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 1.459,65 triliun,” ujar Ivan dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026).