|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA — Nama Harun Al Rasyid bukan sosok asing dalam dunia penindakan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijuluki “Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT)” itu kini memegang jabatan strategis sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Gaya kerjanya pun tak berubah: tegas, langsung, dan berbasis bukti.
Cak Harun—sapaan akrab pejabat eselon I ini—secara terbuka mengirim sinyal keras kepada para mafia haji. Ia tak menutup kemungkinan kembali turun tangan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku penipuan jamaah maupun praktik jual beli kuota haji.
Menurutnya, OTT masih menjadi cara paling efektif untuk membongkar kejahatan di sektor perhajian. Begitu transaksi ilegal terjadi, bukti langsung di tangan penyidik dan ruang bagi pelaku untuk mengelak praktis tertutup.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Heran KPK tak Bisa Tangkap Harun Masiku
KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam
“Kalau sudah OTT, sudah tidak bisa berdalih. Ada seserahan, ada perbuatan, selesai. Kalau sudah lewat, pembuktiannya jadi jauh lebih sulit,” kata Harun saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ketika disinggung soal kemungkinan penyadapan, Harun memilih berhitung matang. Ia menyebut, setiap langkah penindakan harus dikalkulasi dengan cermat dan sesuai koridor hukum. Untuk itu, Kemenhaj akan berkoordinasi dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mabes Polri sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pria kelahiran Madura ini bahkan membayangkan simbol penindakan yang lebih “terlihat”. Ia berencana menyiapkan rompi khusus bagi pelaku yang tertangkap tangan oleh PPNS Kemenhaj.
“Bisa saja nanti ada yang keluar dari ruangan kementerian ini sudah pakai rompi. Mungkin warnanya juga bukan oranye,” ujarnya, setengah serius.
Harun menegaskan, era main-main dengan kuota haji sudah berakhir. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi ruang bagi Kemenhaj untuk masuk hingga ranah penindakan pidana. Aturan itu memuat pasal-pasal sanksi yang dapat menjerat pelaku kejahatan perhajian, tentu dengan koordinasi Korwas PPNS Mabes Polri.
Meski memiliki kewenangan penyidikan, Harun menekankan pendekatan bertahap. Mulai dari teguran, penyelidikan, hingga penindakan, semua dilakukan secara eskalatif dan terukur.
“Kita diberi wewenang melakukan penyidikan sendiri. Tapi tetap dalam koordinasi Korwas PPNS Mabes Polri,” tegasnya.
Di luar penindakan, Harun juga menyoroti banyaknya celah dalam penyelenggaraan haji yang perlu dibenahi. Ia memetakan persoalan sejak fase pra-haji, saat pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pada tahap awal, masalah utama terletak pada data jamaah, baik haji reguler maupun haji khusus. Ia menekankan pentingnya ketertiban daftar nama agar tidak ada praktik “menyodok antrean” tanpa dasar yang sah.
“Kalau penggantian pendamping lansia itu memang dimungkinkan. Tapi tanpa alasan jelas, tidak bisa nomor porsi belakang tiba-tiba meloncat ke depan. Itu sebabnya sistem Siskohat harus dibenahi,” ujarnya.
Masalah berikutnya muncul pada tahap pelunasan. Harun menyinggung kasus kuota haji tambahan yang kini tengah disidik KPK, yang diduga kuat melibatkan praktik permainan kuota oleh sejumlah pihak.
Tak kalah krusial adalah proses pengadaan layanan haji, mulai dari hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Armuzna atau masyair. Ia menegaskan, seluruh mata rantai layanan itu harus steril dari percaloan dan rente.
“Orang bilang ada rente di situ. Nah, itu semua yang harus kita tertibkan,” kata Harun.
Dengan rekam jejak OTT dan pendekatan tanpa kompromi, Harun Al Rasyid kini berdiri di garda depan reformasi penyelenggaraan haji. Pesannya jelas: siapa pun yang bermain di balik kuota dan uang jamaah, siap-siap berhadapan dengan metode lama yang masih ampuh—operasi tangkap tangan. *
Sumber: Republika