Jakarta - Penanganan kasus kecelakaan yang menyeret nama Hogi Minaya (43) berbuntut panjang. Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, setelah proses penyidikan perkara tersebut menuai sorotan luas dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Keputusan penonaktifan itu tidak berdiri sendiri. Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kelemahan pengawasan tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya polemik publik sekaligus berdampak pada menurunnya citra institusi kepolisian.
Bupati Siak Surati Kepala BGN Minta Pengawasan Program MBG Diperkuat
Imigrasi Pekanbaru Lakukan Operasi Pengawasan terhadap TKA, Pastikan Kepatuhan Izin Tinggal
“Audit mencatat adanya dugaan pengawasan pimpinan yang tidak optimal, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan memicu penilaian negatif terhadap Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Dalam pelaksanaan audit tersebut, lanjut Trunoyudo, seluruh pihak yang terlibat sepakat bahwa langkah penonaktifan sementara perlu diambil guna membuka ruang pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.