|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai tindakan Hogi merupakan respons spontan untuk melindungi keluarga, sementara aparat penegak hukum berpegang pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dan kesengajaan dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini tidak hanya menguji penerapan hukum lalu lintas, tetapi juga membuka kembali perbincangan publik mengenai batas antara pembelaan diri, diskresi aparat, serta akuntabilitas kepemimpinan dalam proses penyidikan. *