POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Dumai

Dinakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : Bambang

 Dinakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR
ilustrasi

DUMAI -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan perusahaan. Posko diadakan untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah/2019 Masehi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinakertrans Kota Dumai, Suwandi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Fadli SH kepada wartawan, Jumat (24/5).
"Posko THR dibuka pada H-7 di kantor Dinakertrans Jalan Kesehatan Dumai," katanya.

Lanjutnya, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruhnya.

Baca :

"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Dumai, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR dibayarkan pada H-7," katanya.
THR diberikan untuk seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR tetap diberikan, tetapi secara proporsional yakni masa kerja berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Dinaker akan melakukan pengawasan. Bila ada yang tidak menerima THR agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR di kantor Dinakertrans Dumai Jalan Kesehatan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku," katanya.

Fadly berharap, perusahaan segera melaksanakan kewajibannya membayarkan THR pada H-7. Karena, THR merupakan hak bagi buruh yang harus segera dipenuhi guna memenuhi kebutuhan Lebaran.*

Baca :

 

 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB