|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Bambang
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan perusahaan. Posko diadakan untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah/2019 Masehi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinakertrans Kota Dumai, Suwandi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Fadli SH kepada wartawan, Jumat (24/5).
"Posko THR dibuka pada H-7 di kantor Dinakertrans Jalan Kesehatan Dumai," katanya.
Lanjutnya, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruhnya.
Oknum Polisi Riau Jadi Bandar Sabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Tim Gabungan BP3MI Riau di Dumai Gagalkan Pemberangkatan 7 PMI Ilegal Asal Aceh
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Dumai, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR dibayarkan pada H-7," katanya.
THR diberikan untuk seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR tetap diberikan, tetapi secara proporsional yakni masa kerja berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
"Dinaker akan melakukan pengawasan. Bila ada yang tidak menerima THR agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR di kantor Dinakertrans Dumai Jalan Kesehatan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku," katanya.