PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).
SPDP tersebut diterima setelah polisi menetapkan seorang pria bernama Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian.
Eks Karyawan Riau Pos Group Adu Nasib ke DPRD Riau, Edi Basri: Tak Ada Alasan Hak Mereka Tak Dibayar
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pelayanan Imigrasi Pekanbaru, Dinilai Semakin Profesional
“SPDP sudah kami terima pada tanggal 3 Maret 2026,” ujar Mey Ziko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut,
kejaksaan langsung menerbitkan surat P-16 sebagai dasar penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.