|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
Ditegaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Begitu juga pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pengusaha wajib melaporkan realisasi pembayaran THR kepada Pemerintah melalui Dinasker Inhu selambat lambatnya 14 Juni 2019. Dalam rangka mengantisipasi arus mudik lebaran pihak perusahaan yang selama ini menyediakan angkutan mudik lebaran bagi pekerja/buruh setiap tahun agar meneruskan tradisi tersebut.
Tindakan Tegas, Disnakertrans Riau Gandeng Polda Riau Selesaikan Dugaan Kasus Penahanan Ijazah
Disnakertrans Riau Sudah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
"Bagi perusahaan yang belum dapat menyediakan angkutan lebaran diharapkan dapat menyediakan sesuai dengan kemampuan perusahaan," harapnya.*