Pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan. Praktik itu disebut berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Dampak dari kasus ini juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu tersangka diketahui kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan sempat terhambat.
Andra menjelaskan Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Eks Menhut, Sita Bukti Dugaan Transaksi Suap Ratusan Miliar
“Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yaitu AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan,” kata Andra, Minggu (15/3).
Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.