Untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan tengah menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Indra Rukmana Laporkan Dugaan Pengalihan Tanah Milik Rida K Liamsi ke Polda Riau
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Jabatan
Menurutnya, Polda NTT juga akan menggelar perkara khusus bersama Divpropam Polri guna menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. *