Untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan tengah menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Eks Menhut, Sita Bukti Dugaan Transaksi Suap Ratusan Miliar
Menurutnya, Polda NTT juga akan menggelar perkara khusus bersama Divpropam Polri guna menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. *