SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN satu hari setiap pekan, yang dimulai pada Rabu, 8 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275 Tahun 2026.
Bupati Siak, Afni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
“Jika pusat menetapkan WFH hari Jumat, kita mulai dari Rabu. Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, namun pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh masing-masing daerah,” ujar Afni, Selasa (7/4/2026).
Robi Junipa Terpilih Pimpin BSP, Bupati Siak Sebut Keputusan Berdasarkan Proses Transparan dan Profesional
Bersama SKK Migas dan BPKP, Penentuan Direktur BSP Kini di Tangan Bupati Siak
Ia menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, ASN dan Non ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, disiplin kerja, serta kehadiran. Yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal seperti biasa,” tegasnya.