Penerapan kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian tugas kedinasan dengan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan efektivitas pelayanan serta efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dan Non ASN juga diimbau untuk tidak keluar daerah tanpa penugasan resmi yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas. Kehadiran tetap wajib diisi melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak, serta tetap menyampaikan laporan produk layanan baik secara daring maupun luring.
Bupati Afni menjelaskan, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung gerakan penghematan energi serta perubahan pola kerja dari Work From Office (WFO) menuju Work From Anywhere (WFA).
Karhutla Dekati Sumur BSP, Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
Menjaga Sumur Minyak BSP,Bupati Siak Pimpin Pemadaman Karhutla sampai Dini Hari
“Ini bagian dari transformasi kerja berbasis digital dan efisiensi, sekaligus mendukung penerapan SPBE,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan operasional sarana dan prasarana kantor tetap dibatasi, kecuali untuk kepentingan penjagaan, keamanan, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.