HOME / Hukum

Disnaker Riau Bentuk Tim dan Segera Panggil CEO RPG Terkait Hak Eks Karyawan

Selasa, 1 September 2026 | 17:04:22 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Disnaker Riau Bentuk Tim dan Segera Panggil CEO RPG Terkait Hak Eks Karyawan - Pekanbaruexpress
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat

PEKANBARU – Persoalan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) yang hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memastikan laporan kuasa hukum para mantan pekerja telah diterima dan segera ditindaklanjuti, dengan memanggil CEO RPG.

Laporan tersebut disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara selaku kuasa hukum eks karyawan Riau Pos Group. Dalam pengaduannya, LBH meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan belum dipenuhinya hak-hak para mantan pekerja yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut.

"Suratnya sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti," ujar Roni.

Menurut Roni, surat dari LBH Tuah Negeri Nusantara telah didisposisikan kepada Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Riau untuk ditangani sesuai kewenangan.

Langkah tersebut menjadi respons awal Disnaker Riau terhadap pengaduan yang disampaikan kuasa hukum eks karyawan Riau Pos Group.

"Sudah saya disposisi ke Bidang PHI," kata Roni.

Bidang PHI Segera Bentuk Tim

Roni menjelaskan, Bidang PHI Disnaker Riau selanjutnya akan membentuk tim untuk menangani laporan tersebut.

Tim itu nantinya akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Riau Pos Group.

"Dalam waktu dekat mereka akan membentuk tim dan memanggil pihak Riau Pos Group," ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat membuka titik terang mengenai persoalan hak para eks karyawan, termasuk dasar perhitungan kewajiban, mekanisme pembayaran yang telah dilakukan maupun yang masih menjadi persoalan.

Sebelumnya, LBH Tuah Negeri Nusantara menyebut terdapat 50 eks karyawan yang belum memperoleh pembayaran hak secara penuh dengan total nilai yang mereka klaim mencapai Rp7.825.386.832.

Hak yang dipersoalkan antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi yang berhak, serta hak normatif lainnya.

Menurut LBH, sebagian eks karyawan telah menunggu pembayaran dalam waktu cukup lama. Mereka juga menyebut sebelumnya terdapat kesepakatan pembayaran secara bertahap, namun pelaksanaannya dinilai tidak konsisten.

Persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur advokasi hukum dan dilaporkan secara resmi kepada Disnakertrans Riau.

Kini, bola berada di tangan Bidang Pengawasan Disnaker Riau untuk memeriksa laporan tersebut dan meminta penjelasan dari manajemen Riau Pos Group, dalam hal ini CEO RPG.

Pemanggilan CEO RPG nantinya diharap dapat mempertemukan kedua pihak sekaligus mengklarifikasi status kewajiban perusahaan terhadap para mantan pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terbaru dari manajemen Riau Pos Group terkait langkah Disnaker Riau tersebut maupun substansi pengaduan LBH Tuah Negeri Nusantara. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak manajemen sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. **


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik