JAKARTA - Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp72 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu bermerek Guanyinwang seberat hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi.
“Nilai sabu diperkirakan sekitar Rp53,9 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gelar Sosialisasi Cegah Tangkal Penyalahgunaan Narkoba
Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Wahyu dan Juliadi sebagai kurir, serta Harry Febrizal yang berperan sebagai pengendali. Sementara satu nama lain, Handoko alias Kodok, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua kurir di lokasi yang telah dipantau.