Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan strategis yang semakin berpihak pada pekerja. Upaya ini tercermin dari pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) hingga rencana pembangunan Museum Marsinah sebagai simbol penghormatan terhadap sejarah perjuangan buruh di Indonesia.
Pengesahan UU PPRT oleh DPR RI menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut kebijakan tersebut sebagai kemenangan besar bagi pekerja setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Ini adalah kemenangan bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Negara akhirnya hadir memberikan perlindungan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.
Kolaborasi BSP–SKK Migas Hijaukan Dayun, Perkuat Ekowisata Berbasis Lingkungan
Perkuat Kemitraan, SMSI Riau Ajangsana ke PT RAPP
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komunikasi intensif antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja. Menurutnya, sinergi yang terbangun menunjukkan bahwa aspirasi buruh mendapatkan perhatian serius. “Dialog yang terbuka membuktikan bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat diwujudkan secara nyata,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Di antaranya adalah pembatasan sistem outsourcing yang lebih tegas serta pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.