|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Andy
Kata Sekda, dalam perspektif Formasi, bahwa Permendagri lahir ketika seleksi sedang dilaksanakan. Kalau dalam perspektif kami, mungkin rekan-rekan di Bagian Ekonomi karena Perda atau Perbup tentang testing ini tidak berubah, mungkin diambil dari yang empat tahun lalu. Permendagri ini lahir bersamaan dengan proses tersebut, makanya ini tidak masuk dalam salah satu persyaratan dalam seleksi Dirut itu, kekeliruannya di situ.
"Selama ini bukan kami tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan jurnalis, bahwa kami mengangkat orang yang salah, tapi hanya sebatas kami salah. Tapi begitu kami diingatkan bahwa kami telah melanggar Permendagri, ini jelas kami akui. Selama ini kan kami cuma dianggap melangar aturan mengangkat orang yang salah, kami sudah konsultasi sampai ke Kementrian BUMN, mereka tidak mendudukkan kesalahan kami itu apa, yang jelas kami berterima kasih diingatkan", terang Sekda.
Dikatakannya, dirinya mengharapkan agar keluarnya keputusan ini menjadi keputusan yang terbaik untuk semua. Sehingga Keputusan Pemerintah Daerah mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata tidak berdampak di belakang hari. *