|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Andy
PELALAWAN - Melalui Surat Keputusan Bupati Pelalawan, HM Harris, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi memberhentikan Direktur BUMD Tuah Sekata, Syafri M Si.
Pemberhentian Direktur BUMD sudah melalui pertimbangan dan hasil dari beberapa kali rapat. Sebagai pengganti sementara, Pemkab Pelalawan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Pelalawan, Saparuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) sampai enam bulan ke depan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, HT Muhklis didampingi Asisten II, Admonadi dan Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan, Hendri Gunawan, Senin (27/05) di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Pelalawan.
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Kementerian BUMN: Kita Beri Kesempatan
Menurutnya, pemberhentian Direktur BUMD menindak lanjuti somasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi tanggal 21 Mei 2019 berkaitan dengan pengangkatan Direktur BUMD Kabupaten Pelalawan.
"Kami menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengucapkan ribuan terima kasih karena telah diingatkan berkaitan dengan hal tersebut. Untuk itu, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa kali pambahasan. Kami memutuskan bahwa pada hari ini (Senin 27 Mei 2019, red), kami mencabut Keputusan Bupati tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Pertimbangan mencabut, itu berkaitan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," jelas T Muhklis.